WartaGlobal.id - Jepara [ Kejadian sebuah truk pengangkut solar bersubsidi kembali tertangkap basah melebihi batas yang ditentukan di SPBU Mambak, Jepara. Kejadian ini bukan yang pertama kali terpantau oleh awak media. Namun, sebelum sempat dikonfirmasi lebih lanjut, truk boks tersebut sudah menyelesaikan pengisian bahan bakar dan segera melaju dari lokasi pada Senin (21/10/2024).
Tidak berhenti di situ, wartawan yang sedang melakukan investigasi bersama warga berinisiatif mengejar truk tersebut hingga ke arah Pakis Aji. Ketika mendekati Desa Suwawal Timur, upaya untuk menghentikan truk malah berujung tragis. Alih-alih berhenti untuk ditanyai, truk tersebut justru menabrak seorang wartawan dan warga yang berada di depannya, menyebabkan keduanya mengalami luka serius. Setelah menabrak, truk tersebut terus melaju dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Kecaman Warga dan Awak Media Insiden ini menimbulkan kemarahan warga dan awak media yang berada di lokasi. Mereka berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini ditangani dengan serius. "Kami berharap para pengemudi pengangkut solar bersubsidi yang melanggar aturan seperti ini bisa ditindak tegas. Mereka seenaknya sendiri dan justru merugikan masyarakat yang menjadi korban," ujar seorang warga yang terlibat dalam pengejaran.
Salah satu rekan wartawan yang terlibat dalam kejadian, sebut saja R, menuturkan kronologi insiden ini. "Kami awalnya hanya ingin menanyai truk boks yang membawa solar bersubsidi. Namun, malah kami ditabrak hingga terjatuh di jalan sekitar Desa Suwawal Timur, lalu truk itu melarikan diri begitu saja," jelasnya.
Sanksi Hukum Menanti dugaan pelanggaran dalam pengangkutan solar bersubsidi ini melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Selain itu, pengemudi truk juga bisa dijerat dengan pasal tabrak lari yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana pelaku tabrak lari dapat dipidana hingga 3 tahun penjara atau dikenakan denda maksimal Rp75 juta. Meskipun UU LLAJ tidak mengatur secara tegas mengenai batas waktu pelaporan kecelakaan lalu lintas, upaya pelaporan yang cepat tetap sangat dianjurkan untuk mempercepat proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan dan warga yang menjadi korban masih mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang mereka derita. Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pewarta : Mskr
KALI DIBACA