SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polsek Karangmalang Polres Sragen, berhasil menyelesaikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua wanita di Kecamatan Karangmalang Sragen Jateng, melalui mediasi damai. Proses ini dipimpin oleh Kapolsek Iptu Joni Kurniawan setelah menerima permohonan dari korban yang ingin menyelesaikan kasus yang dilaporkannya.
Iptu Joni menjelaskan bahwa korban, Ika Yuliana Maduri (21), warga Desa Sukorejo, memutuskan untuk mengakhiri perkara setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku, Suginem alias Trimin alias Endang (59), adalah tetangga dekatnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Kasus ini bermula ketika Ika melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2021 yang diparkir di teras rumahnya, pada 9 September 2024. Pelaku mencuri motor setelah menemukan kunci yang tertinggal di dasbor.
"Penyidikan oleh Polsek Karangmalang dan Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap Suginem sebagai pelaku pencurian dan Titik Nurhayati (56) sebagai penadah barang curian," kata Iptu Joni, Saat dihubungi, pada Jumat (4/10/24).
Setelah 14 hari ditahan di Mapolsek Karangmalang, Ika merasa iba terhadap Suginem yang mengalami kesulitan ekonomi. Dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Karangmalang, dihadiri oleh tokoh masyarakat dan keluarga korban, Suginem meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga berkomitmen untuk mengganti kerugian yang dialami Ika sesuai kesepakatan.
Kapolsek menekankan bahwa penyelesaian ini menunjukkan pentingnya mediasi dalam mencapai keadilan. Ia berharap masyarakat dapat mempertimbangkan penyelesaian damai sebelum menempuh jalur hukum.
Meskipun demikian, pelaku tetap akan mendapatkan pembinaan untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Tokoh masyarakat seperti Lurah Desa Puro Suyanto dan Ketua RW Bambang Andriyono mengapresiasi upaya Polsek Karangmalang dalam menjembatani proses restorative justice ini. Mereka menilai pendekatan ini mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kedamaian dalam masyarakat.
"Melalui proses ini, diharapkan tidak ada lagi dendam di antara korban dan pelaku, serta keduanya dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa tahanan," ujar Iptu Joni.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA