Polres Sragen Ungkap Jaringan Narkoba dan Amankan BB Sabu 6,29 Gram - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sragen Ungkap Jaringan Narkoba dan Amankan BB Sabu 6,29 Gram

Saturday, 12 October 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap pelaku Budi Prasetya Aji, yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 6,29 gram. Penangkapan ini berawal dari penangkapan Sukoyo alias Mbeling, yang membawa sedotan berisi sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa dari penangkapan Sukoyo, terungkap jaringan lebih besar yang melibatkan Budi sebagai pengedar dan pengguna narkoba. 

Tersangka Budi ditangkap di Desa Kedawung, Mondokan, Sragen, dan saat penangkapan, tim opsnal Satuan Narkoba menemukan barang bukti, termasuk bungkus rokok berisi plastik klip berisi sabu, peralatan hisap, dan alat komunikasi.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil membongkar modus operandi pelaku yang mengedarkan sabu-sabu dan menghubungkan kasus ini dengan peredaran narkoba di wilayah yang lebih luas. 

"Penangkapan Budi berawal dari penangkapan Sukoyo pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 21.10 WIB, di mana ia mengakui memperoleh sabu dari Budi." terang Kapolres, Sabtu (12/10/24).

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Budi di Desa Kedawung. 

Di lokasi tersebut, Budi berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti penting, termasuk bungkus rokok Marlboro merah yang berisi sedotan plastik hijau berisi sabu yang dibungkus lakban hitam.

Budi mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Aerox yang tinggal di Surakarta. Setelah penggeledahan dan interogasi, Budi beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa Budi akan dikenakan pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk pasal 114 tentang penawaran, penjualan, dan distribusi narkotika, serta pasal 112 tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I. 

(Joko Susilo)

KALI DIBACA