Polresta Surakarta Limpahkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Overpass Manahan ke Kejaksaan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polresta Surakarta Limpahkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Overpass Manahan ke Kejaksaan

Tuesday, 22 October 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Polresta Surakarta resmi melimpahkan Isfaul Janah (36), tersangka dalam kasus kecelakaan di overpass Manahan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Senin (21/10/2024). Dengan pelimpahan ini, penanganan kasus sepenuhnya beralih ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Kanit Gakkum Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada pekan lalu. "Kasus ini sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan setelah pelimpahan berkas dan tersangka hari ini," ungkap Endang saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta perbaikan pada berkas perkara yang ditangani kepolisian, khususnya terkait dengan kecepatan kendaraan saat kecelakaan. "Kami diminta untuk memperjelas kecepatan kendaraan tersangka. Di overpass Manahan, batas kecepatannya 30 kilometer per jam. Berdasarkan hasil analisis ahli, kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditetapkan," jelasnya.

Endang menambahkan bahwa ahli di bidang lalu lintas dilibatkan untuk mengukur kecepatan kendaraan, karena kesaksian di lapangan tidak dapat memberikan angka pasti mengenai kecepatan saat kejadian. "Baik korban maupun saksi tidak mengetahui kecepatan pasti, jadi diperlukan keahlian khusus untuk mengukurnya," tambahnya.

Selain pelimpahan tersangka, barang bukti berupa mobil Honda Civic Turbo putih dengan pelat nomor K 170 ER yang dikendarai tersangka, serta sepeda motor milik korban, juga dilimpahkan ke kejaksaan. Kedua kendaraan ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan mendatang.

Isfaul Janah dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka didakwa melakukan tindakan berkendara yang membahayakan dan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pembicaraan antara tersangka dan keluarga korban terkait pertanggungjawaban di luar proses hukum, AKP Endang menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan polisi. 

"Itu hak mereka jika ingin ada pembicaraan. Kami tidak terlibat dalam hal itu. Selama ini, tidak ada laporan bahwa kedua pihak berencana menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau mediasi, sehingga proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA