Kurir Sabu di Karanganyar Ditangkap Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kurir Sabu di Karanganyar Ditangkap Polisi

Friday, 15 November 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- HPH alias Hereg (28), warga Tasikmadu, Karanganyar, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo setelah terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan belasan paket sabu di rumahnya serta sejumlah barang bukti lainnya dalam penangkapan yang dilakukan, pada Senin (4/11) dini hari.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan HPH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain, BS, yang sebelumnya telah ditahan oleh Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di Jajar, Laweyan. "Saat penggeledahan di kamar rumahnya, kami menemukan lima paket sabu. Berdasarkan pengakuan HPH, ia juga telah menyembunyikan 25 paket lainnya di berbagai lokasi," ujar Kompol Edi.

Dari pengakuan tersebut, HPH diminta menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan paket sabu. Hasilnya, petugas menemukan empat paket di Karanganyar dan tiga paket lainnya di Solo. Total barang bukti yang disita dari HPH meliputi 12 paket sabu dengan berat total 6,90 gram, satu unit handphone, dua isolasi, lima bundle plastik klip, dua timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Dalam pemeriksaan, HPH mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Ketil, yang kini masih buron (DPO). Ketil menginstruksikan HPH untuk memecah sabu menjadi beberapa paket kecil dan meletakkannya di sejumlah lokasi. HPH mendapatkan upah Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkannya dan mengaku sudah tiga kali menerima barang dari Ketil.

Atas perbuatannya, HPH kini dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tegas Kompol Edi Hartono.

(Joko Ssusilo)

KALI DIBACA