SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Pembunuh Perempuan di Hotel Johar Semarang berhasil diringkus Polisi. Pelaku diketahui seorang Penjual Cilok. Korban Dicekik dan Disembunyikan di Kolong Kasur
Korban perempuan merupakan open BO yang diajak pelanggannya tak lain pelaku pembunuhnya.
Korban diketahui bernama Nadia Juni Setya Utami (25), warga Candi Persil, Kaliwiru, Kecamatan Candisari.
Sedangkan pelaku bernama Eko Prasetyo (22), warga Kiringan Selatan, Kelurahan Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang.
Pelaku berhasil diamankan di terminal Kabupaten oleh anggota gabungan dari Satreskrim Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng, Minggu (10/11/2024) dinihari.
Polisi terpaksa menembak kaki tersangka, karena berusaha kabur saat hendak di sergap petugas.
"Adapun kronologinya tersangka melalui aplikasi MiChat, kemudian melakukan transaksi dengan seorang wanita. Kemudian seorang wanita hadir di Kamar 24 Hotel Johar ini," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).
Tersangka menginap di hotel tersebut sejak Selasa (5/11/2024). Tersangka, sebelumnya juga sempat kencan sebanyak tiga kali dengan perempuan lain, yang juga melalui aplikasi Michat. Setelah itu, open BO yang hadir ke kamar tak lain korban.
Tersangka sempat komplain dengan korban, dengan alasan tidak sesuai dengan foto yang terpampang di akun media sosial MiChat. Namun pada akhirnya tetap kencan hubungan badan.
"Pelaku komplain, disebabkan yang hadir itu tidak sesuai dengan fisik. Begitu pun, perjanjian atau transaksi tetap dilakukan oleh yang bersangkutan, bersetubuh," bebernya.
Seusai berhubungan badan dengan tersangka, korban ke kamar mandi. Kemudian setelah keluar, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati.
Nah, itu yang motifnya, sakit hati, kemudian yang bersangkutan, menyerang korban, mencekik, sampai kemudian meninggal. Dan untuk mengelabui, kemudian korban itu disembunyikan di bawah tempat tidur," bebernya.
Seterusnya, tersangka kabur ke wilayah Kabupaten Boyolali dengan cara naik angkutan umum. Hingga akhirnya, mayat tersebut menimbulkan bau tak sedap yang menyengat.
Kemudian, diketahui oleh karyawan hotel saat mau membersihkan ruangan kamar tersebut.
"Peristiwa ini diketahui hari Sabtu (9/10/11). Handphone korban diambil oleh tersangka, termasuk kunci kamar hotel dibawa yang bersangkutan (tersangka)," katanya.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA