SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Lawan Korupsi (JALAK) Jawa Tengah, mendesak Polda Jateng untuk menutup penambangan Galian C di Sungai Gayen tepatnya yang masuk wilayah Kalikayen Kabupaten Semarang.
Hal ini disampaikan Koordinator Aktivis LSM JALAK Jateng, Anton dan Rosid, yang menyatakan keprihatinannya atas ulah para penambang yang merusak lingkungan.
"Penambangan tanpa izin yang berada di kawasan di Sungai Gayen tepatnya wilayah Kalikayen Kabupaten Semarang, sangat memprihatinkan yang bisa berdampak Pada lingkungan. Seharusnya, Pihak Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah Pihak kepolisian Polda Jateng menindak Tegas terhadap aktifitas tersebut," kata Anton dan Rosib kepada WartaGlobal Jateng, Selasa (19/11/24).
Lebih lanjut, Anton mengatakan sangat disayangkan dan disesalkan atas ketidak perhatiannya Penegak hukum atas aktifitas tambang illegal dimaksud, sebab hingga sampai saat ini pihak penegak hukum belum ada respon," ungkap Anton.
"Berdasar investigasi yang kami lakukan, penambang di sungai Gayen tersebut mengambil pasir dan batu (Sertu), dengan menggunakan alat berat Excavator dan sekitar 30-40 truk setiap harinya hilir mudik di kawasan penambangan yang diduga tanpa izin tersebut," ungkapnya.
Menurut warga sekitar, Aktivitas tambang pasir dan batu (Sertu) yang diduga tanpa izin itu, sudah melakukan kegiatan operasional sekitar 7 (tujuh) bulan.
"Dari informasi Koordinator tambang tersebut berinisial Bbg. Sedangkan pasir dan batu (Sertu) hasil tambang Ilegal tersebut di jual ke Wilayah Demak digunakan untuk pembangunan jalan Tol," ungkap Anton.
"Melalui surat yang kami layangkan, ke Direskrimsus Polda Jateng, tertanggal 11 November 24, Kami minta kepada Polda Jateng melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menutup aktivitas penambangan tersebut secara permanen, dan mendesak untuk menangkap para pelaku tambang tanpa izin tersebut, agar ada efek jera, mengingat yang Meraka tambang adalah sungai milik Negara tanpa izin hanya untuk mencari keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat," ujar Anton dan Rosib.
Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan tambang Ilegal yang hanya mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian Negara serta kerusakan lingkungan.
Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait.
(Tim/Red)
KALI DIBACA