SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil membongkar pemalsuan dokumen. Tersangka Dikenakan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam daftar Bea Cukai, barang impor terdaftar sikat pembersih. Namun ternyata setelah dicek di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang isinya berupa minuman keras alias miras.
Kasus penyelundupan impor miras dengan tersangka D seorang Pengawai swasta
impor yang dilakukan D, seorang pegawai swasta terbongkar. Tersangka D ini telah dilimpahkan penyidik Bea Cukai Tanjung Emas kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo menyatakan telah menerima berkas beserta tersangka kasus penyelundupan miras.
Saat ini, D ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Setelah pemeriksaan dan administrasi selesai, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk di sidangkan.
Dalam perkara ini, lanjut Agus menjelaskan, tersangka D pada dasarnya hanya pegawai di perusahaan importir sikat pembersih.
Namun, ia kemudian memalsukan dokumen impor sehingga patut diduga merupakan otak penyelundupan miras.
"Jadi tersangka mengimpor satu kontainer miras dari China, tapi di dokumen pemberitahuan impornya tertulis sikat pembersih. Antara dokumen dan barang yang dikirim tidak sama," tutur Agus.
Ia menyebutkan, barang bukti yang disita dari perkara ini sebanyak 19.000 botol dari miras berbagai merek.
Sementara ini, miras yang diangkut dalam satu kontainer tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
"Hasil pemeriksaan miras itu terdapat kurang lebih 30 merek berbeda," ungkapnya.
Tersangka D disangkakan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA