GRIB Jaya Kawal Audiensi Sengketa Tanah di Desa Serobyong Jepara: Mediasi Menuju Penyelesaian Terbaik - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

GRIB Jaya Kawal Audiensi Sengketa Tanah di Desa Serobyong Jepara: Mediasi Menuju Penyelesaian Terbaik

Friday, 6 December 2024
JEPARA, WARTAGLOBAL.id -- Sengketa tanah seluas 13.767 m² di RT 004 RW 001 Desa Serobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan publik. Konflik ini melibatkan ahli waris yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari Suwito Wijoyo, melawan pihak pemegang sertifikat sah No. 208 atas nama Lie Danu Suncipto. Mediasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, digelar pada Kamis (5/12/2024) pukul 13.30 WIB di aula Kantor Desa Serobyong Jepara Jateng.

Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Desa Serobyong, H. Ahmad, didampingi Sekretaris Desa, penasihat hukum kedua belah pihak, serta perwakilan dari organisasi GRIB Jaya, Nur Said, SH., MH.; Bambang Budiyanto, SH.; Supriyanto, SH., MH., Agus Adodi, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Jepara,  Bhabinkamtibmas Polsek Mlonggo, Babinsa Koramil Mlonggo.

Pernyataan Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat Kuasa hukum pihak pemegang sertifikat, Supriyanto, SH., MH., menegaskan posisi kliennya sebagai pemilik sah.

"Klien kami memiliki sertifikat yang diterbitkan secara hukum dan selalu membayar pajak dengan rutin. Jika pihak ahli waris Suwito Wijoyo yakin dengan klaim mereka, kami persilakan untuk membuktikannya di pengadilan," tegas Supriyanto.

Kepala Desa Serobyong, H. Ahmad, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan tersebut.

"Kami ingin memastikan proses ini berjalan adil dan sesuai aturan. Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan argumen mereka secara terbuka agar solusi terbaik bisa tercapai," ungkapnya.

Sementara Respons Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya Muhali, salah satu ahli waris, melalui sambungan telepon menyampaikan keyakinannya atas kepemilikan tanah yang disengketakan.

"Kami memiliki bukti kuat sebagai ahli waris dari Pak Suwito Wijoyo. Namun, kami tetap terbuka untuk berdiskusi secara adil, termasuk membahas dokumen dan keabsahan sertifikat," kata Muhali.

Penasihat hukum ahli waris, H. Noorkhan, SH., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses mediasi yang sedang berlangsung.

"Kami mengikuti mediasi ini dengan harapan solusi terbaik dapat ditemukan," jelasnya.

Nur Said, SH., MH., perwakilan GRIB Jaya, menjelaskan bahwa kehadiran organisasi ini bertujuan mendukung proses hukum yang adil.

"Kami ingin memastikan audiensi ini menghasilkan solusi yang baik dan memberikan kepastian hukum. Kami berharap pihak ahli waris menyampaikan bukti hukum yang jelas, bukan hanya klaim," tegasnya.

Ketua DPC GRIB Jaya, Agus Adodi, turut menambahkan bahwa penyelesaian harus didasarkan pada bukti yang sah.

"Pemegang sertifikat resmi memiliki keunggulan hukum. Jika ahli waris memiliki dokumen pendukung, maka itu yang perlu dibuktikan," katanya.

Audiensi yang berlangsung selama hampir tiga jam ini berjalan dengan suasana dinamis tetapi tetap kondusif. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan dialog pada pertemuan berikutnya guna mencapai solusi yang saling menguntungkan.

"Jika arah permasalahan ini menuju pengajuan gugatan, kami persilakan. Kami siap mengikuti proses hukum sebagai pemegang sertifikat sah," tambah perwakilan pemegang sertifikat.

Harapan Polsek dan Penutup dari Kepala Desa Perwakilan Polsek Mlonggo, Sutioyono, berharap agar solusi segera ditemukan.

"Jika hari ini belum ada titik temu, kita bisa mengagendakan pertemuan lanjutan," ujarnya.

Kepala Desa Serobyong, H. Ahmad, menutup audiensi dengan pesan penting.

"Kami berharap semua pihak menjaga komunikasi yang baik. Mediasi ini adalah langkah awal, dan kami optimis dapat menemukan solusi terbaik," pungkasnya.

(MASKURI)



KALI DIBACA