BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Galang Setia Darma Guru Asal Kendal yang Tega membakar Santri di Ponpes Boyolali terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Galang Setia Darma ditetapkan tersangka oleh Polres Boyolali karena terbukti membakar seorang santri yang bernama SS di Pondok Pesantren (Ponpes Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Boyolali.
Galang yang merupakan guru agama yang berasal dari Kendal ini ditahan di Mapolres Boyolali. Perbuatan tersangka ini bikin geleng-geleng kepala.
Ia awalnya mendapatkan aduan dari E yang merupakan adiknya sendiri di Ponpes Darusy Syahadah yang menyebut jika handphone milik E ini hilang karena dicuri oleh SS.
Setelah mendapatkan info dari E, kemudian Galang ini datang ke Ponpes Darusy Syahadah, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dihadapan pengurus Ponpes Darusy Syahadah, tersangka Galang ini meminta untuk dipertemukan oleh SS dan keduanya bertemu di ruang tamu Ponpes Darusy Syahadah.
Namun ketika ditinggal oleh pengurus Ponpes Darusy Syahadah, tanpa diduga tersangka Galang langsung mengunci ruang tamu untuk menginterogasi SS terkait handphone adiknya E hilang.
Tiba-tiba ditengah introgasi tersebut, tersangka Galang langsung menyiramkan Pertalite yang sudah disiapkan di botol bekas minuman kopi ke arah SS.
Tujuannya untuk menakut-nakuti agar SS mengaku telah mencuri handphone E.
Namun santri dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut tegas membantah tuduhan Galang Setia Darma. Sekitar pukul 23.00, tersangka Galang ini menyiram korban menggunakan Pertalie.
Akibat hal tersebut, korban mengalami luka bakar 38 persen. Sementara itu, adik Galang yakni E, sudah dijemput keluarganya dan dibawa pulang.
"Saat kejadian adik pelaku (E) ada di Ponpes, tapi tidak di dalam ruang tamu,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi.
Usai kejadian sadis itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Galang Setia Darma dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Keterangan sementara dari adik pelaku, dia tidak mengatahui (kakaknya membakar Saini Saputra),” terang Joko.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, oknum guru agama asal Kendal ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA