JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Di tengah riuhnya dinamika hukum di Indonesia, profesi advokat kembali berada di titik yang menentukan: menjadi penjaga keadilan atau sekadar pelaku dalam sistem yang sering dipersepsikan abu-abu. Sorotan publik yang semakin tajam hari ini bukanlah ancaman, melainkan cermin—bahwa kepercayaan terhadap profesi hukum sedang diuji.
Advokat sejatinya bukan hanya pembela klien, tetapi penjaga marwah hukum. Di pundaknya melekat tanggung jawab etik yang tidak ringan: memastikan bahwa hukum tidak diperjualbelikan, tidak dipelintir, dan tidak dijadikan alat kepentingan sesaat. Ketika kepercayaan publik goyah, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan kredibilitas profesi secara keseluruhan.
Realitasnya, dunia advokasi saat ini tidak steril dari tekanan. Kepentingan ekonomi, kekuasaan, hingga opini publik kerap berkelindan dalam setiap perkara. Namun justru di situlah integritas diuji. Advokat yang kuat bukan yang paling lihai berargumentasi, tetapi yang mampu berdiri tegak saat godaan untuk menyimpang datang dari berbagai arah.
Publik hari ini semakin cerdas. Mereka tidak hanya melihat hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga proses di baliknya. Transparansi menjadi tuntutan, dan akuntabilitas bukan lagi pilihan. Dalam konteks ini, setiap advokat dituntut untuk tidak sekadar benar secara hukum, tetapi juga benar secara moral.
Sudah saatnya profesi advokat melakukan refleksi mendalam. Menata ulang komitmen pada kode etik, memperkuat pengawasan internal, serta membangun budaya profesional yang bersih dan berani. Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan—tetapi juga harus terlihat ditegakkan.
Jika profesi ini ingin tetap menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan, maka satu hal yang tidak boleh ditawar adalah integritas. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks tanpa makna, dan keadilan sekadar jargon tanpa jiwa. (Petrus)
KALI DIBACA
