SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan, yakni TA (27), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dan DH (42), warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang di wilayah Kartasura dan segera melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku, TA, mengaku baru saja menaruh narkoba jenis sabu di sebuah lokasi untuk diambil oleh pembeli,” ujar Iptu Ari.
Berdasarkan pengakuan tersebut, TA menyebut bahwa dirinya bertindak atas perintah DH. Petugas kemudian bergerak cepat untuk menangkap DH yang diduga sebagai dalang di balik pengedaran narkoba ini.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat karena keterlibatan dalam jaringan pengedaran narkoba.
Polres Sukoharjo terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Kartasura,” tegas Iptu Ari Widodo.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA