SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Dalam rangka mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Jawa Tengah bersama pihak terkait akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu.
“Kendaraan yang dilarang melintas meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (17/12/2024).
Pembatasan ini akan diterapkan pada:
Waktu: 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB
Jalur Non-Tol: Pantura (Brebes-Demak), Jalur Tengah, dan Jalur Lintas Selatan.
Jalur Tol: Tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan prioritas.
“Kendaraan pengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, BBM, LPG, serta kendaraan untuk penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang tetap diizinkan beroperasi,” ungkap Kombes Sonny.
Untuk memastikan kelancaran arus kendaraan, Polda Jateng juga menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas, termasuk one-way, ganjil-genap, dan contra flow yang akan diterapkan situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan evaluasi di lapangan.
Dirlantas Polda Jateng menghimbau pengusaha angkutan dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan tersebut.
“Kami mengajak pengusaha logistik dan pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan dengan baik. Kerjasama dari semua pihak sangat penting agar libur akhir tahun ini berjalan aman, nyaman, dan lancar,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan potensi kemacetan dapat ditekan sehingga masyarakat dapat menikmati momen libur Nataru dengan lebih baik dan nyaman.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA