KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi 2024, Polres Klaten berhasil menyita 305 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Dk. Walikukun, RT 07/RW 04 Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., bersama AKP Edris Prayitno, S.H.
Penjual yang berinisial T.N.Y.C. sebelumnya telah dikenai denda Rp5 juta tahun lalu dan turut serta dalam deklarasi anti-miras di Pemkab Klaten, namun kembali berjualan miras meski sudah mendapat peringatan keras.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras yang dijual bebas di toko tersebut.
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran ini menunjukkan pengabaian serius terhadap upaya bersama dalam memberantas peredaran miras di Klaten.
"Penjual ini telah dikenai sanksi sebelumnya, namun masih nekat beroperasi. Ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap deklarasi anti-miras yang sudah disepakati bersama. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini," ujar Kompol Tegar.
Menurut Wakapolres, operasi ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan menjelang perayaan Tahun Baru. Ia juga menambahkan bahwa peredaran miras dapat memicu berbagai masalah sosial, termasuk gangguan keamanan. Oleh karena itu, Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan miras.
"Harapan kami, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif miras dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran. Bersama-sama, kita ciptakan Klaten yang lebih aman dan kondusif," tegas Wakapolres.
Barang bukti berupa 305 botol miras telah diamankan, sementara penjual akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Klaten menegaskan akan terus mengintensifkan razia serupa untuk menjaga keamanan wilayah.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA