Polres Sragen Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Berbahaya Berikut Barang Bukti - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Berbahaya Berikut Barang Bukti

Friday, 20 December 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengamankan dua pelaku peredaran obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tangen. Kedua pelaku berinisial G alias Gundek (29) dan DM alias Dhinda (19) ditangkap di rumah seorang warga bernama Sulastri di Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 455 butir obat berbahaya bertuliskan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp158.000, sebuah dompet hitam, serta dua unit telepon seluler, yakni OPPO warna biru dan VIVO warna hitam.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatnarkoba AKP Lukman Effendi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat-obatan berbahaya.

Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, langsung melakukan penyelidikan di lokasi. 

"Pada pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi," ujar AKP Lukman Effendi, Jumat (20/12/24).

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman sesuai Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Mereka diduga menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu," tambah AKP Lukman.

AKP Lukman menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Sragen tidak akan mentolerir peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda. 

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat," tegasnya.

Kasatnarkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan mereka. 

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu polisi memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang," katanya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan ilegal.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA