SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap pelaku sekaligus pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 104 butir obat berkemasan warna silver dengan tulisan Trihexyphenidyl.
Pelaku, berinisial WN alias Mingun (31), ditangkap di Dukuh Pengan, Desa Purwosuman, Sidoharjo pada Sabtu (14/12/2024). Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa selain obat Trihexyphenidyl, pihaknya juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 21.000 yang ditemukan di sebuah tas selempang hitam, serta satu unit ponsel Xiaomi warna hitam yang digunakan sebagai alat perantara penjualan.
"Pelaku telah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut," kata AKBP Petrus pada Selasa (17/12/2024).
Obat-obatan ini diduga dijual secara ilegal tanpa memenuhi standar keamanan dan izin resmi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya," tambahnya.
WN ditangkap di rumahnya di Desa Purwosuman. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang relevan di lokasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah kita," ujar AKBP Petrus.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA