Polrestabes Semarang Berlakukan Larangan Truk Sumbu 3 di Jalur Libur Natal-Tahun Baru 2025 - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polrestabes Semarang Berlakukan Larangan Truk Sumbu 3 di Jalur Libur Natal-Tahun Baru 2025

Friday, 27 December 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Polrestabes Semarang memberlakukan pembatasan kendaraan truck bersumbu 3 sebagai bagian dari rencana Ops Lilin Candi 2024 pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pos pemeriksaan telah didirikan di perbatasan Taman Unyil dan Jalan Pramuka Banyumanik untuk memutar balik truk berporos tiga atau lebih.

Pembatasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan pada masa libur, kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi. “Hal ini untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan,” jelasnya, Jumat (27/12/24).

Larangan tersebut pun aktif diterapkan oleh Polsek Banyumanik yang dipimpin Kanit AKP Imam Wahjudi. Petugas memutar balik truk yang melebihi batas gandar, termasuk yang membawa trailer atau mengangkut bahan galian, pertambangan, dan bangunan.

Polisi juga mengingatkan pengemudi untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti instruksi petugas di pos pemeriksaan. Tujuannya, menurut pihak berwenang, adalah untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan meminimalkan potensi kecelakaan dan kemacetan yang sering dikaitkan dengan perjalanan liburan. 

Pembatasan tersebut tetap berlaku sepanjang periode libur Natal dan Tahun Baru 2025.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA