JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Perseteruan kasus kepemilikan tanah di Desa Serobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kian meruncing. Pasalnya, tanah seluas 13.767 m² yang berlokasi di Jl. Raya Jepara-Bangsri RT 004 RW 001 menjadi sengketa antara pemilik sertifikat resmi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Suwito Wijoyo, Rabu (11/12/2024).
Dimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 208 atas nama Lie Danu Suncipto kini dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Suwito Wijoyo. Namun, pengakuan ini diragukan karena nama Suwito Wijoyo tidak ditemukan dalam buku catatan pertanahan Desa Serobyong maupun kutipan Leter C, yang menjadi dasar riwayat kepemilikan tanah.
Salah satu cucu dari tujuh anak Suwito Wijoyo menyatakan, bahwa mereka adalah ahli waris yang berhak atas tanah tersebut. "Kami meyakini tanah ini adalah bagian dari warisan keluarga kami, meskipun saat ini dikuasai oleh pihak lain dengan sertifikat," ujarnya.
Namun, klaim tersebut tidak dilengkapi dengan bukti dokumen kuat seperti alas hak yang sah.
Kekuatan Sertifikat SHM.
Kuasa hukum Lie Danu Suncipto, Nur Said, SH. MH., dan Bambang Budiyanto, SH., menegaskan bahwa SHM No. 208 memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti kepemilikan terkuat. Jika pihak lain ingin membatalkan sertifikat ini, mereka harus membuktikan bahwa penerbitannya melawan hukum,” kata Nur Said.
Ia menambahkan, jika pihak yang mengaku ahli waris Suwito Wijoyo merasa dirugikan, langkah yang harus diambil adalah mengajukan gugatan waris di Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan Pasal 834 KUHPerdata.
Untuk melakukan gugatan, ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen
Sebagai ahli waris Suwito Wijoyo diwajibkan untuk melengkapi dokumen sah yang membuktikan hubungan hukum mereka dengan Suwito Wijoyo.
Dokumen tersebut meliputi, Surat keterangan waris, Akta kelahiran yang menunjukkan hubungan garis keturunan, Surat keterangan kematian Suwito Wijoyo, dan dokumen lain yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah.
“Tanpa dokumen yang lengkap dan sah, klaim mereka tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Bambang Budiyanto.
Konflik ini berpotensi semakin memanas mengingat klaim ahli waris tidak didukung oleh catatan resmi di desa. Sementara sertifikat SHM 208 atas nama Lie Danu Suncipto memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Jika yang mengaku mengklaim ahli waris Suwito Wijoyo ini tidak mau segera diselesaikan, ketegangan antara kedua pihak bisa meningkat, bahkan berujung pada proses hukum yang panjang.
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Jepara Agus Adodi Peranata pada hari Kamis, 5/12/2024 ikut memantau perkembangan sengketa ini dalam penyampaian audiensi mediasi selaku pemegang kusa.
“Kami berharap ada jalan tengah yang adil, mendasar kekuatan hukum yang tetap, dan tidak mengganggu ketertiban, aman dan kondusif,” ujar Agus Adodi ketua GRIB JAYA Jepara.
Dengan situasi yang semakin rumit, mediasi atau penyelesaian melalui jalur hukum menjadi solusi utama. Namun, tanpa bukti yang sah, klaim ahli waris Suwito Wijoyo berpotensi kandas di tengah jalan.
(MASKURI)
KALI DIBACA