SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka dan menimpa seorang perempuan yang baru saja selesai berolahraga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku berinisial BTN (30), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar, melakukan aksi bejatnya dengan memepet korban menggunakan sepeda motor dan langsung meremas bagian tubuh korban secara paksa.
"Korban sempat berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar langsung bertindak cepat dan mengepung pelaku di sebuah gang buntu," ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH., dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Setelah sempat menjadi sasaran amarah warga, pelaku akhirnya diamankan oleh petugas dari Polsek Jebres dan langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta. Ia kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diproses secara hukum.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengikuti korban sejak di sekitar Stadion Manahan hingga akhirnya melancarkan aksinya di Jalan Kali Kuantan. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan pelecehan juga telah disita polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6a juncto Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolresta Surakarta menegaskan bahwa institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan seksual, terutama di ruang publik.
"Polresta Surakarta berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual. Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif serta edukatif agar masyarakat merasa aman dan terlindungi," tegas Kombes Catur.
(Joko S)
KALI DIBACA