Wakapolresta Surakarta Pimpin Operasi Knalpot Brong untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Wakapolresta Surakarta Pimpin Operasi Knalpot Brong untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Sunday, 8 December 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta beserta jajaran Polsek kembali menggelar operasi terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang biasa disebut "brong" di sejumlah titik pada Sabtu malam (7/12). 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Catur Cahyono Wibowo, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pasca-Pilkada 2024 serta menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

“Razia ini bertujuan untuk menjaga Harkamtibmas pasca-Pilkada 2024 dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan mudik saat Nataru 2024. Operasi ini juga sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait masih maraknya penggunaan knalpot tidak standar,” ujar AKBP Catur.

AKBP Catur menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong seringkali menjadi gangguan yang dikeluhkan warga. “Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan dapat menimbulkan konflik antarwarga. Selain itu, knalpot ini juga berpotensi memicu balapan liar, tawuran, hingga kecelakaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Catur menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan gangguan keamanan, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti polusi suara yang tinggi dan peningkatan emisi gas buang.

Wakapolresta Surakarta ini menegaskan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. “Ada aturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 106. 

Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009,” jelasnya.

Dalam operasi kali ini, Polresta Surakarta berhasil mengamankan 64 sepeda motor dan 3 mobil yang menggunakan knalpot tidak standar. 

“Kendaraan yang kami amankan akan dibawa ke Sat Lantas Polresta Surakarta. Pemilik kendaraan yang ingin mengambilnya harus membawa surat-surat lengkap dan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar,” ujar AKBP Catur.

AKBP Catur juga mengimbau agar para pengrajin knalpot lebih bijak dalam memproduksi knalpot agar tidak melanggar aturan. 

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA