6 Pelaku Penjual Bayi di Kota Batu Berhasil Dibekuk Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

6 Pelaku Penjual Bayi di Kota Batu Berhasil Dibekuk Polisi

Saturday, 4 January 2025
KOTA BATU, WARTAGLOBAL.id -- 
Praktik perdagangan bayi di Kota Batu, Jawa Timur, terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap perempuan berinisial DF (26) yang tiba-tiba memiliki anak bayi. Polisi dari Unit PPA Polres Batu yang mengetahui informasi tersebut, pada Kamis (26/12/2024) langsung melakukan penyelidikan.

"Padahal diketahui oleh masyarakat setempat bahwasannya DF ini tidak pernah hamil. Kemudian Unit PPA Polres Batu melaksanakan penyelidikan. 

Alhasil bahwa anak atau bayi tersebut bukanlah anak kandungnya melainkan hasil adopsi. Hasil penyelidikan diketahui bahwa DF membeli bayi jenis kelamin laki-laki yang diperkirakan masih berusia 7 hari ini melalui akun Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil," kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/1/2025). 

 "Kemudian bayi tersebut dibeli oleh saudara DF dengan harga Rp19 juta dengan transfer ke nomor rekening salah satu tersangka perempuan AS (32), asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," katanya. 

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima, DF dan pelaku AS janjian bertemu untuk penyerahan bayi tersebut di tepi jalan raya area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. 

"Transaksi dilakukan biasanya di jalan raya atau mencari lokasi yang sama-sama tidak diketahui baik dari pihak komplotan penjual maupun si pembeli supaya tidak bisa dilacak," katanya.

Hasil pengembangan polisi, total ada 6 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dan ditahan di Mapolres Batu. 

DF (26) sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagai penjual bayi, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Para tersangka, penjual, pembeli, dan perantara ini sama-sama tergabung dalam grup Facebook Adopter dan Bumil," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu mobil Daihatsu Ertiga warna putih sebagai sarana beraksi, buku sehat, HP dari para tersangka, selimut yang digunakan bayi, kuali tanah atau gendok yang berisikan bunga dan tanah untuk tempat janin atau ari-ari dan surat tanda kelahiran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(HANNA)

KALI DIBACA