Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. (Istimewa)SLEMAN, WARTAGLOBAL.id --
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Keputusan tegas ini diambil menyusul kontroversi penanganan kasus Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan tas istrinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto merupakan rekomendasi langsung dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Polda DIY.
Proses audit tersebut telah berlangsung sejak Senin (26/1/2026), tepat setelah kasus Hogi Minaya viral dan menjadi perhatian nasional.
“Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Jumat (30/1/26)
Kasus ini berakar dari peristiwa yang terjadi pada April 2025 di Jembatan Janti, Yogyakarta. Saat itu, Arista (istri Hogi) menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Hogi yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil, langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.
Dalam upaya menghentikan pelarian tersebut, mobil Hogi memepet motor pelaku hingga mengakibatkan pelaku menabrak dinding dan meninggal dunia. Bukannya mendapat apresiasi atas keberaniannya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sleman.
Ketidakadilan ini mencuat setelah Arista mengunggah curahan hatinya di media sosial. Ia mengekspresikan kekecewaan mendalam karena suaminya harus berhadapan dengan hukum setelah berupaya membela diri dan keluarga.
Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari Senayan. DPR RI secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Hogi Minaya segera dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice atau penghentian penyidikan, mengingat unsur pembelaan diri dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, kepemimpinan Polres Sleman diambil alih sementara oleh pelaksana tugas (Plt) guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan selagi pemeriksaan internal terhadap Kombes Pol Edy Setyanto berlanjut. (**)
KALI DIBACA
