Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng 2024 di MK - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng 2024 di MK

Monday, 13 January 2025
JAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- 
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (cabut gugatan)," ujar Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," kata Hendi.

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 karena menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kontestasi tersebut.

"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan hasil penetapan suara KPU provinsi Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara. 

Sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. (PS.W.G)

KALI DIBACA