Polres Boyolali Tangkap Pria yang Diduga Menembak Korban 5 Kali dengan Air Gun - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Boyolali Tangkap Pria yang Diduga Menembak Korban 5 Kali dengan Air Gun

Thursday, 15 October 2026
Polres Boyolali Gelar Jumpa Pers terkait kasus Seorang Pelaku yang Diduga menembak Korban Lima Kali dengan Air Gun, Rabu (14/10/26).

BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial JNH (27), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan pistol jenis air gun terhadap seorang pria berinisial PS. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Pandanaran, Kampung Ngrancah, Kelurahan Siswodipuran, Kabupaten Boyolali.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaannya.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, JNH diduga melepaskan lima tembakan ke arah korban hingga mengenai sejumlah bagian tubuhnya.

“Korban mengalami luka pada hidung, pipi, leher bagian belakang, dada, dan tangan kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSU Hidayah Boyolali,” kata AKBP Indra Maulana Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2026).

Diduga Dipicu Persoalan Utang

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan utang yang belum dibayar oleh kakak korban. JNH diduga menyimpan rasa kesal terhadap kakak PS, tetapi kemudian melampiaskan kemarahannya kepada korban yang berada di lokasi kejadian.

Kapolres menjelaskan, terduga pelaku datang ke bengkel tempat korban berada, kemudian mengarahkan pistol jenis air gun kepada PS. Pelaku juga diduga mengambil telepon seluler yang sedang dipegang korban dan meletakkannya di lantai sebelum melakukan penembakan.

Setelah itu, JNH diduga melepaskan lima tembakan yang mengenai beberapa bagian tubuh korban. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Korban yang mengalami luka kemudian meminta pertolongan kepada seorang saksi yang berada tidak jauh dari tempat kejadian. Saksi tersebut selanjutnya menyampaikan informasi kepada ibu dan adik korban sehingga PS dapat segera dibawa ke RSU Hidayah Boyolali untuk memperoleh perawatan medis.

Sempat Mendatangi Rumah Korban

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan informasi bahwa JNH diduga sempat mendatangi rumah korban di Kampung Susiloharjo, Desa Gatak, Kecamatan Boyolali, sebelum menuju bengkel tambal ban tempat penembakan terjadi.

Namun, saat berada di rumah tersebut, terduga pelaku disebut hanya berhenti di atas sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang didalami penyidik untuk mengungkap latar belakang, kronologi, serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Penangkapan JNH di wilayah Kulon Progo merupakan hasil koordinasi antara Satreskrim Polres Boyolali dan tim Jatanras Polda Jawa Tengah. Meski terduga pelaku telah diamankan, proses penyidikan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terancam Hukuman Berdasarkan KUHP

Atas dugaan perbuatannya, JNH disangkakan melanggar Pasal 466 dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III. Sementara itu, Pasal 467 ayat (1) mengatur penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penerapan pasal tersebut nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan.

Kepolisian mengingatkan bahwa persoalan pribadi, termasuk sengketa utang-piutang, semestinya diselesaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia menyebutkan bahwa terduga pelaku telah ditangkap dan korban sempat mendapatkan perawatan medis. Belum ada keterangan tambahan yang dapat diverifikasi mengenai perkembangan kondisi terkini korban, barang bukti yang disita, maupun hasil akhir penyidikan setelah konferensi pers tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penggunaan senjata jenis air gun dalam konflik yang dipicu persoalan utang dapat menimbulkan cedera serius. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku. (Joko S)

KALI DIBACA