Polres Jepara Diam? PEKAT IB Tuntut Proses Hukum Peludahan Oknum Kades Lebak Terhadap Wartawan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Jepara Diam? PEKAT IB Tuntut Proses Hukum Peludahan Oknum Kades Lebak Terhadap Wartawan

Sunday, 5 January 2025
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Kasus peludahan oleh petinggi Desa Lebak yang dilaporkan ke Polres Jepara tidak mendapat respon sehingga mengalami kemacetan tanpa perkembangan signifikan.

Merasa tidak mendapat keadilan, korban akhirnya membawa kasus ini ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Jepara.

Menurut korban Badi, kasus tersebut telah dilaporkan beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Ketua DPD PEKAT IB Jepara Priyo Hardono menyatakan pihaknya akan mendampingi korban untuk menuntut keadilan dan meminta penjelasan terkait lambatnya penanganan kasus ini.

“Kami akan segera meminta klarifikasi kepada pihak Polres Jepara mengenai mangkraknya kasus ini. Korban berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil,” tegas Priyo.

Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara, Priyo Hardono, akhirnya menggelar jumpa pers pada Jumat sore (3/1/2025) di Kantor Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Acara ini membahas kelanjutan proses hukum terkait kasus peludahan yang melibatkan MS, seorang petinggi Desa Lebak, terhadap korban bernama Badi bin Jasari.

Didampingi oleh Tri Hutomo dari bidang kajian dan tiga kuasa hukum, yakni Moh. Abrori, S.H., Ahmad Zaini, S.H., dan Budi Setyono, S.H., M.H., Priyo Hardono menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. 

Badi, warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, melaporkan insiden peludahan yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) di Pendopo Kartini Jepara.

Kasus yang Mandek
Priyo menyampaikan keprihatinannya atas mandeknya proses hukum kasus ini di Polres Jepara.

"Sudah hampir tujuh bulan sejak laporan diajukan pada 30 Mei 2024, namun tidak ada perkembangan signifikan. Kami menyesalkan hal ini karena penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Badi selaku korban telah memberikan surat kuasa khusus kepada DPD PEKAT IB Jepara untuk mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dalam jumpa pers, Priyo mendesak Polres Jepara agar segera melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.

Tuntutan Penegakan Hukum
DPD PEKAT IB Jepara meminta Polres Jepara untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani pengaduan.

"Kami berharap klien kami, Badi, mendapatkan keadilan atas tindakan peludahan yang dilakukan oleh MS. Polres Jepara harus menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan," pungkas Priyo.

Selain itu, Badi meminta haknya untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 ayat 1, yang mengatur kewajiban penyidik memberikan laporan perkembangan kepada pelapor secara berkala.

Publikasi dan Tindak Lanjut
Dalam jumpa pers ini, DPD PEKAT IB Jepara membagikan selebaran resmi kepada awak media yang hadir, berisi poin-poin penting terkait tuntutan kelanjutan kasus ini. Priyo Hardono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan untuk korban.

Masyarakat Jepara berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan keadilan hukum.

(PETRUS)

KALI DIBACA