Polrestabes Semarang Gelar Rekontruksi Penemuan Mayat Perempuan di Ruko Kosong Jatingaleh - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polrestabes Semarang Gelar Rekontruksi Penemuan Mayat Perempuan di Ruko Kosong Jatingaleh

Wednesday, 22 January 2025
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- 
Resmob Reskrim Polrestabes Semarang melakukan rekonstruksi detail kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap korban TR (18), asal Jepara. TKP yang dibuat ulang dengan cermat, mencakup 67 adegan, mulai perjalanan korban dari meninggalkan rumahnya bersama teman-temannya hingga ditinggalkan oleh pelaku di lokasi kematiannya.

Jenazah TR ditemukan pada 9 Desember 2024 di sebuah ruko terbengkalai di Jl Teuku Umar Kota Semarang, menyusul adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang, seorang tersangka remaja berinisial DPK (17), warga Kota Semarang, berhasil ditangkap pada Sabtu Siang (18/1/25).

Rekonstruksi yang dilakukan di Gedung PPA Polrestabes Semarang ini, memberikan gambaran visual peristiwa menjelang kematian tragis TR. Polisi menolak untuk mengungkapkan rincian rekonstruksi tersebut, dengan alasan sensitifnya kejahatan tersebut dan penyelidikan yang sedang berlangsung. 

Namun petugas memastikan rekonstruksi tersebut mencakup keseluruhan rangkaian kejadian, mulai dari TR keluar dari rumahnya hingga ditinggalkan di TKP oleh tersangka DPK.

Kasus ini telah mengejutkan masyarakat di Kota Semarang, menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan tindakan keselamatan dan meningkatkan kesadaran mengenai kekerasan terhadap generasi muda. 

Investigasi masih berlangsung, dan rincian lebih lanjut diperkirakan akan muncul seiring dengan berjalannya proses hukum. 

Polrestabes Semarang berjanji akan menegakkan keadilan bagi TR dan keluarganya.

DPK saat ini menghadapi dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan, namun dakwaan dan hukuman spesifiknya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung dan persidangan selanjutnya.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA