Promosikan Judi Online Dua Selebgram Asal Karanganyar Ditangkap Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Promosikan Judi Online Dua Selebgram Asal Karanganyar Ditangkap Polisi

Thursday, 2 January 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Dua selebgram asal Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mempromosikan judi online melalui media sosial mereka. Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengungkapkan bahwa kedua perempuan tersebut berinisial AWA dan RS.

"AWA berasal dari Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, dan RS dari Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan," kata Jerrold, Rabu (1/1/2025).

Jerrold menambahkan, keduanya diketahui menawarkan judi online kepada pengikut mereka melalui fitur Direct Message (DM) di media sosial. Dalam kasus ini, mereka menerima endorse untuk memposting tautan judi online.

Polisi menyebutkan bahwa kedua selebgram ini baru melakukan dua kali posting mengenai promosi tersebut, dan mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp 900 ribu dari aktivitas tersebut.

Tindakan mereka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan demikian, keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Menurut pengakuan AWA, ia menerima tawaran ini karena membutuhkan uang. "Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali," ujarnya.

Dengan pengikut mencapai 40 ribu orang, AWA mengaku sering mendapatkan tawaran endorse serupa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari segala bentuk aktivitas ilegal.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA