Proyek Talut Ambruk di Desa Petekeyan Diminta Audit, Kepala Dinsospermades; Dana Desa Harus Dipertanggungjawabkan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Proyek Talut Ambruk di Desa Petekeyan Diminta Audit, Kepala Dinsospermades; Dana Desa Harus Dipertanggungjawabkan

Wednesday, 8 January 2025
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek talut sawah sepanjang 238 meter yang dibangun menggunakan Dana Desa senilai Rp 187.808.000 pada 2022 ambruk.

Bahkan, proyek Talut sawah itu, pada Tahun 2024 sudah mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 30 juta, untuk perbaikan, justru menambah kecurigaan masyarakat akan dugaan praktik korupsi.

Ambruknya proyek tersebut, mendapat perhatian dan tanggapan serius dari  Kepala Dinsospermades, Edi Marwoto. Ia meminta agar dilakukan audit mendalam terhadap pekerjaan itu. "Setiap rupiah Dana Desa harus dipertanggungjawabkan," kata Edi Marwoto tegas .

Masyarakatpun mendesak agar pelaku penyimpangan anggaran ini diaudit dan, jika terbukti, diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.

Dari hasil investigasi di RT 19/ RW 04 di Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mengungkapkan penggunaan material berkualitas rendah dan pondasi yang tidak memenuhi standar teknis. 

Laporan pembelian material juga disebut tidak mencerminkan harga dan spesifikasi standar.

"Proyek ini hanya formalitas untuk laporan, tapi kenyataanya menyengsarakan rakyat," Seorang LSM.

Sementara itu, Plt. Inspektorat Kabupaten Jepara, Siswanto, menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait permasalahan pekerjaan proyek tersebut.

Sedangkan, Kepala Desa Petekeyan, ketika dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan temuan ini kepada perencana pelaksana proyek dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

"Kegiatan proyek pembangunan Jalan Talut sudah dikerjakan sesuai RAB dan regulasi. Amburuknya bangunan tersebut merupakan dampak banjir," kata Kepala Desa Petekeyan di plomatis.

Media sebagai fungsi kontrol sosial, berkomitmen mengawal kasus ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Masyarakat berharap proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya penyalahgunaan Dana Desa di masa mendatang.

(PETRUS)

KALI DIBACA