PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Sejumlah Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan, beberapa hari belakangan ini merasa resah. Pasalnya, mereka mendapat surat permohonan permintaan informasi publik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta LPJ Dana Desa.
Apabila surat permohonan informasi tidak ditanggapi modusnya akan dilanjutkan ke sidang Komisi Imformasi Publik.
Menanggapi hal tersebut Dewan Penasehat Bahurekso (Paguyuban Kepala Desa) Kabupaten Pekalongan, Riyanto melalui pesan whatsappnya mengatakan bahwa terkait dengan hal tersebut tentunya baik pemohon dan termohon di harapkan mengetahui terkait Undang Undang tentang keterbukaan Informasi Publik.
"Desa berkewenangan mengeluarkan Perdes tentang Keterbukaan informasi Publik dan di dalamnya di benarkan adanya informasi yg di kecualikan, bila dengan dasar Pihak pemohon informasi belum puas atas jawaban baik lisan atau tertulis dari termohon dan mengajukan laporan kepada Komisi Informasi dan laporan tersebut di terima, tentunya semua pihak harus menghormati proses yang akan di laksanakan. Terlepas dari bagaimana keputusan dari Komisi Informasi atas sengketa informasi tersebut masing masing pihak di harap mengetahui koridor hukum dengan memahami kapasitas dan kewenangan masing masing pihak dan melaksanakan keputusan dari Komisi Informasi tersebut," kata Riyanto, pada Rabu (22/1/25).
Selanjutnya Riyanto mengatakan tentunya di harapkan Desa lebih transparan dalam mempublikasikan kegiatan yang dilaksanakan dengan memberikan informasi melalui infografis, papan kegiatan dan yang tidak kalah pentingnya manfaatkan website Desa sebagai sarana publikasi transparansi semua kegiatan yang di laksanakan oleh Desa dan di pastikan bisa di akses khalayak umum.
"Publikasi yang di maksud harus pula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku," pungkasnnya.
Sementara itu Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tegah( IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin menanggapi adanya LSM yang meminta informasi terkait permintaan LPJ Dana Desa di wilayah Kabupaten Pekalongan dikatakan bahwa Undang-undang no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang terbuka bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bertujuan untuk kepentingan publik bukan kepentingan pribadi.
"Undang-undang mempersilakan masyarakat untuk mendapatkan informasi namun ada informasi yang boleh dipublikasikan dan sebagian ada informasi yang merupakan dokumen rahasia," terang Ali, Rabu (22/1/25).
Selanjutnya disampaikan bahwa apabila ada oknum LSM meminta informasi LPJ Dana Desa disertai dengan ancaman sebaiknya laporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polisi.
"Laporkan saja kalau ada oknum LSM yang mengancam/ mengintimidasi Kades terkait LPJ. Kades berhak menolak," tegas Ali yang juga aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan. (Tim)
KALI DIBACA