Kepala Sekolah Diduga Kong Kalikong dengan Komite SMPN 1 Batealit Jepara Melakukan Pungli, Ada Bukti Kwitansi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kepala Sekolah Diduga Kong Kalikong dengan Komite SMPN 1 Batealit Jepara Melakukan Pungli, Ada Bukti Kwitansi

Tuesday, 18 February 2025
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batealit, Jepara Jateng diduga Kong Kalikong bersama Komite Sekolah menarik sumbangan kepada orang tua siswa dengan nominal yang sudah ditentukan.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, siswa kelas 7 diminta membayar Rp 400 ribu, kelas 8 sebesar Rp 450 ribu, dan pembayaran dilakukan saat pengambilan rapor atau ijazah bagi siswa kelas sembilan (9). 18/02/2025.

Salah satu orang tua siswa, berinisial AG, membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut. "Semua siswa di SMP Negeri 1 Batealit diminta untuk membayar uang komite sesuai ketentuan. Pembayarannya dilakukan saat pengambilan rapor atau ijazah dan harus lunas," ungkapnya kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

Tidak hanya itu, siswa kelas 9 juga diwajibkan mengikuti study tour dengan biaya sebesar Rp 850 ribu per siswa. Biaya tersebut bisa dicicil hingga lunas. 

Namun, yang menjadi perhatian adalah siswa yang tidak ikut study tour tetap diwajibkan membayar dengan jumlah yang sama.

"Sebetulnya banyak wali murid yang keberatan, tetapi tidak ada yang berani protes atau bicara ke pihak komite atau sekolah karena takut akan berimbas pada anak mereka. Akhirnya, dengan terpaksa tetap dibayar," ungkap AG.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1, sekolah atau komite sekolah tidak diperbolehkan menarik sumbangan atau iuran dari orang tua siswa dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah ditentukan. Jika hal ini terjadi, maka termasuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Seharusnya, sumbangan bersifat sukarela, bukan diwajibkan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 1 Batealit, Idda Fitriati, membantah adanya pemaksaan dalam penggalangan dana komite.

"Itu salah besar. Pelaksanaan pertemuan komite pada bulan November 2025 sudah prosedural dan sesuai aturan serta arahan dari atasan. Ada rekening komite, tidak ada pemaksaan. Dana tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan aula terbuka secara bertahap," ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (18/2/25).

Namun, dalam klarifikasi tersebut, pihak sekolah lebih menekankan soal pembangunan aula, sementara awak media menyoroti sumbangan komite yang bersifat wajib bagi siswa setiap kenaikan kelas dan kelulusan.

"Maaf, kami tidak membahas tentang aula, tetapi mengenai uang komite yang harus dibayar orang tua siswa setiap tahun ajaran," tulis awak media dalam pertanyaan lanjutan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batealit.

"Ini bukan soal kesalahan data, karena ada bukti kwitansi pembayaran uang komite sebesar Rp 450 ribu. Dalam kwitansi tertulis jelas 'Sumbangan Komite Tahun Ajaran 2024/2025' dengan nominal yang telah ditentukan," lanjut pertanyaan tersebut.

Tak lama setelah konfirmasi lebih lanjut dilakukan, kontak WhatsApp awak media diduga diblokir oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batealit.

Kasus dugaan pungutan ini menjadi perhatian, terutama bagi para wali murid yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Mereka berharap ada transparansi dari pihak sekolah dan komite dalam setiap kebijakan yang menyangkut biaya pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait sumbangan yang diwajibkan tersebut.

(Maskur)

KALI DIBACA