SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Sebanyak 47 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terjaring dalam razia gabungan Operasi Keselamatan Candi 2025. Operasi ini digelar oleh Satlantas Polresta Surakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Dispenda, dan Jasa Raharja.
Razia yang berlangsung di Jalan Bhayangkara, Laweyan, Solo, pada Jumat (21/2/2025) lalu menargetkan pemeriksaan surat-surat serta kelengkapan kendaraan bagi pengendara yang melintas di lokasi tersebut.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang bulan Ramadhan,” ujar Kompol Agung saat dihubungi pada Minggu (23/2/25).
Selama pelaksanaan razia, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memastikan keselamatan personel dalam setiap tindakan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggar.
“Fokus utama operasi tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap dan kelengkapan kendaraan yang sesuai standar,” tambahnya.
Bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan berkendara, petugas langsung memberikan sanksi tilang sekaligus mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Dengan adanya operasi tersebut, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat berkurang selama masa operasi berlangsung,” tutupnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA