Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, setelah selesai memeriksa. Keduanya langsung ditahan KPK, Rabu (19/2/2025).
Pasangan suami istri datang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 16.39 WIB, keduanya turun dari ruang pemeriksaan. Mereka digiring oleh sejumlah petugas KPK.
Seusai diperiksa, Keduanya telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Setelah itu, mereka memasuki ruang konferensi pers.
Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita memenuhi panggilan KPK pagi tadi. Dia hadir setelah empat kali absen dari panggilan KPK.
Mbak Ita terlihat mengenakan baju berwarna putih dan Alwin suaminya mengenakan jaket hitam.
"Mohon doanya saja, ya," kata Mbak Ita.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. KPK juga telah mencegah empat tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita dan suaminya.
MOHON PAMIT
Pada hari Selasa (18/2/25) Mbak Ita mohon pamit undur diri tinggalkan Balai Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pamit kepada masyarakat. Dalam unggahannya di Instagram pribadinya, Mbak Ita, mengucap syukur dan terima kasih kepada masyarakat.
Mbak Ita juga telah berpamitan dengan jajaran aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Semarang jelang mengakhiri masa jabatannya.
"Saya mengucapkan terima kasih, matur nuwun atas semua support gotong royong guyub rukun dari teman-teman Pemkot Semarang yang sampai saat ini sudah menorehkan banyak prestasi," ucapnya.
MINTA MAAF
"Saya juga meminta maaf apabila selama memimpin memiliki kesalahan, terutama kepada jajaran ASN, mengingat gaya kepemimpinan seseorang yang tentu berbeda satu sama lain," tuturnya.
(Tim.WG)
KALI DIBACA