Grebek Tempat Karaoke Penyedia Striptis dan Prostitusi di Semarang, Polisi Tetapkan Mami U Tersangka - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Grebek Tempat Karaoke Penyedia Striptis dan Prostitusi di Semarang, Polisi Tetapkan Mami U Tersangka

Sunday, 2 March 2025
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Tempat Karaoke di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang  digerebek petugas karena menyediakan striptis alias penari telanjang dan diduga jadi tempat prostitusi, pada Jumat (28/2/2025) dini hari. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengatakan, penggerebek tempat karaoke yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kota Semarang, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kepala Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) AKBP Agus Sembiring.

Terlihat belasan perempuan muda digelandang keluar, termasuk aneka barang lain seperti komputer dan beberapa berkas.

Kami lakukan penegakan hukum di sini, berdasar laporan dari masyarakat tentang adanya pornografi di sini, yang kami selidiki beberapa bulan, bahwa di lokasi ini menyediakan striptis,” kata Kombes Dwi di lokasi.

Sebanyak 16 pemandu karaoke yang digelandang petugas. Selain itu turut digelandang pula manajer setempat dan mami yang mengkoordinir pemandu karaoke itu.

Kombes Dwi juga menyebut di tempat karaoke itu diduga digunakan sebagai praktik prostitusi. Petugas lansung pasang garis polisi, dan belasan orang diangkut petugas, dengan pendampingan polwan, dibawa ke Markas Polda Jateng.

Kombes Dwi menambahkan kegiatan ini juga menjadi bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan.


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang.

TETAPKAN SATU TERSANGKA

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan nya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” kata Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. 

Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA