Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Sebabkan Kebakaran di SPBU Ditangkap Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Sebabkan Kebakaran di SPBU Ditangkap Polisi

Wednesday, 5 March 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- 
Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menyebabkan kebakaran di SPBU 44.575.25 Cuplik, Sukoharjo, pada Rabu (8/1/2025).

Tersangka, Firman Ari Wisanggeni (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, diduga melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa tersangka telah mengisi BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak tujuh kali sebelum insiden kebakaran terjadi saat pengisian yang kedelapan.

"Pelaku memodifikasi mobilnya dengan memasang tong besi berkapasitas 200 liter serta jeriken sebagai penampung BBM subsidi. Modusnya adalah dengan menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke dalam tong penyimpanan," ujar AKBP Anggaito, Rabu (5/3/2025).

Saat pengisian kedelapan, tiba-tiba terjadi kebakaran di dalam mobil pelaku, memicu kepanikan di lokasi kejadian. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran sebelum menyebar lebih luas. Meski demikian, insiden tersebut mengakibatkan selang dispenser SPBU mengalami kerusakan.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982, dua tong besi berkapasitas 200 liter, dua jeriken berisi masing-masing 10 liter Pertalite, serta satu galon berisi sekitar 15 liter Pertalite.

Atas perbuatannya, Firman dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi berdampak buruk bagi negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayahnya," tegas AKBP Anggaito.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sukoharjo masih terus mendalami kasus ini dan telah menghadirkan saksi ahli dari Kementerian ESDM guna melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lingkungan sekitar.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA