JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Pimpinan DPRD Jepara menerima audiensi dari Forum Komunikasi R3 (Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara) yang dilaksanakan di ruang serbaguna DPRD Jepara, pada Kamis (6/3/2025).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, Wakil Ketua Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan Pratikno. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Forum Komunikasi R3 yang berjumlah 20 orang, yang dipimpin oleh Muhammad Mustakim, beserta perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti BPKAD, Disdikpora, Satpol PP, DLH, Diskarpus, DPUPR, Disperindag, dan OPD lainnya.
Dalam audiensi tersebut, Forum Komunikasi R3 menyampaikan beberapa keluhan terkait tidak terakomodirnya Tenaga Non ASN Data Base BKN yang mengikuti Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Jepara.
Forum R3 mengacu pada sejumlah aturan perundang-undangan, seperti UU No. 20/2023 Pasal 66, KepmenpanRB No. 347/2024, KepmenpanRB No. 15/2025, KepmenpanRB No. 16/2025, serta Surat Kemendagri No.900.1.1/227 SJ, dan Surat Dirjen Bina Keuangan No. 900.1.1/664/Keuda, untuk menyuarakan hak-hak mereka yang belum mendapatkan formasi sebagai PPPK.
Terdapat tujuh tuntutan utama yang disampaikan oleh Forum R3, antara lain:
1. Pengangkatan seluruh Tenaga Non ASN Data Base BKN menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pasal 66, yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai Non ASN paling lambat Desember 2024.
2. Pemerintah Kabupaten Jepara diminta untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku, yakni memberikan status PPPK bagi seluruh peserta seleksi PPPK yang merupakan prioritas Data Base Non ASN, yang belum mendapatkan formasi.
3. Jika skema pengangkatan yang dipilih adalah PPPK Paruh Waktu, seluruh peserta seleksi PPPK Non ASN yang belum mendapatkan formasi harus segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam waktu dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan.
4. PPPK Paruh Waktu di Jepara harus mendapatkan upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara dan fasilitas lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
5. PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada akhir 2025 atau awal 2026 tanpa melalui ujian CAT.
6. Pemerintah Kabupaten Jepara diminta untuk menghentikan perekrutan CPNS dan memprioritaskan pengangkatan tenaga Non ASN Data Base BKN hingga seluruhnya menjadi PPPK.
7. Penempatan formasi PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan unit kerja masing-masing sesuai dengan data base BKN.
Forum Komunikasi R3 mengungkapkan bahwa permasalahan ini sangat kompleks, mengingat banyak tenaga Non ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan formasi sebagai PPPK Penuh Waktu. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang telah ditetapkan agar diterapkan secara adil tanpa perbedaan perlakuan, dan memastikan seluruh tenaga Non ASN terakomodir dengan baik.
Berdasarkan data, pada seleksi PPPK tahun lalu, sebanyak 1.284 orang mendaftar di Jepara, namun hanya tersedia 1.232 formasi. Akibatnya, sekitar 412 tenaga teknis tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.
"Jika keputusan final yang diambil adalah pengangkatan melalui skema PPPK Paruh Waktu, kami menuntut agar seluruh tenaga Non ASN yang sudah terdaftar segera diangkat maksimal dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan. Selain itu, mereka harus diberikan upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Muhammad Mustakim, Ketua Forum Komunikasi R3.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, yang memimpin audiensi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mendorong pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN yang belum mendapatkan formasi.
"Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, kami akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi teman-teman tenaga Non ASN ini. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait status mereka. Selain itu, kami mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik agar status mereka bisa segera jelas," ujar Agus Sutisna.
Pimpinan DPRD Jepara bersama Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga teknis yang belum lolos seleksi PPPK, demi menciptakan kejelasan dan kesejahteraan bagi mereka yang sudah lama mengabdi untuk Kabupaten Jepara.
(Maskur)
KALI DIBACA