KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Kasus ini terungkap setelah seorang agen BRILink di wilayah tersebut menerima uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dari seorang pria tak dikenal.
Kecurigaan muncul ketika agen BRILink itu memeriksa uang yang diterimanya dan mendapati bahwa uang tersebut diduga palsu. Menyadari adanya kejanggalan, ia segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa uang palsu itu berasal dari seorang pria yang mengendarai mobil Toyota Agya dengan nomor polisi E 1089 DY.
Berdasarkan temuan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah TW alias IWAN Bin MITRO CITRO SUNARSO (37), I W alias IKA Binti JUWARNO (29) dan N alias NUR alias NCA Binti EKA DANI CAHYA WIJAYA (25).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1.000.000, sebuah mobil Toyota Agya, serta bukti transaksi dari agen BRILink.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui PS Kasi Humas Iptu M. Sulistyawan Abdillah pada Minggu (23/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat para tersangka melakukan transaksi setor tunai di agen BRILink milik Robiatul Adawiyah yang berlokasi di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.
"Setelah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta, para tersangka langsung meninggalkan lokasi. Namun, karena merasa curiga, korban meminta bantuan warga untuk memeriksa uang tersebut di kantor BRI Unit Kerjo. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa uang yang diterima adalah palsu," ujarnya.
Menariknya, pada saat korban melakukan pengecekan di bank, para tersangka juga berada di lokasi yang sama untuk melakukan transaksi lainnya. Mengetahui hal tersebut, korban bersama warga segera melapor kepada satpam bank, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan ketiga tersangka dan membawa mereka ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Karanganyar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA