Satlantas Polres Sragen Mulai Hari Ini Larang Kendaraan Berat Melintas di Jalan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Satlantas Polres Sragen Mulai Hari Ini Larang Kendaraan Berat Melintas di Jalan

Monday, 24 March 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- 
Mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hari ini, kendaraan berat dengan tiga sumbu atau lebih resmi dilarang melintas di wilayah Sragen. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik menjelang Lebaran.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan, terutama di perbatasan Sragen dengan Jawa Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan. Penyekatan ini bertujuan untuk mencegah kendaraan berat melintas dan menghambat lalu lintas pemudik.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono, menjelaskan bahwa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi kendaraan pengangkut material tambang seperti tanah, pasir, batu, serta kendaraan pengangkut bahan bangunan. Selain itu, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, seperti truk 10 roda ke atas, juga tidak diperbolehkan melintas.

Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di titik-titik strategis, termasuk di Sambung Macan. Kendaraan berat yang datang dari arah Jawa Timur akan diarahkan untuk kembali ke garasi atau daerah asalnya. Meski demikian, beberapa kendaraan tetap mendapat izin melintas, seperti kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan gas, serta kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas.

"Kami akan melakukan penyekatan di beberapa titik strategis, terutama di perbatasan Sragen-Jawa Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan. Kendaraan berat yang berasal dari arah Jawa Timur akan kami putar balikan. Mereka harus kembali ke garasi atau daerah asal masing-masing," kata Iptu Kukuh saat dihubungi, Senin (24/3/2025).

Selain di Sambung Macan, penyekatan juga akan dilakukan di beberapa titik lain, seperti Gemolong di perbatasan dengan Purwodadi, Pungkruk yang merupakan jalur dari arah Solo, serta di exit tol dan jalan arteri menuju Purwodadi dan Ring Road.

Polres Sragen telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini jauh-jauh hari melalui media sosial, media massa, serta pendekatan langsung ke masyarakat. Jika masih ada kendaraan berat yang nekat melintas, polisi akan menindak tegas dengan sanksi tilang, meskipun pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan arus mudik di wilayah Sragen dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi para pemudik.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA