Casa Sujarwo, Kasubbag PJB Brebes Membantah Dugaan Pelanggaran: Proses Tender Berjalan Sesuai Regulasi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Casa Sujarwo, Kasubbag PJB Brebes Membantah Dugaan Pelanggaran: Proses Tender Berjalan Sesuai Regulasi

Wednesday, 30 April 2025
BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Proses tender pembangunan dua paket proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, yaitu Gedung Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan Ruang Citotoxic, dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai lebih dari Rp10 miliar, diduga melanggar aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini diungkapkan oleh Heri Tato YABPEKNAS

Menurut Heri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang tersebut. Pertama, jadwal pelaksanaan tender tidak sesuai dengan ketentuan. Dokumen lelang menyebutkan bahwa pembukaan/pengumuman kualifikasi dilaksanakan pada 21–24 Maret, sementara pembukaan penawaran dan penjelasan (anwijzing) dilakukan pada 24 Maret. Namun, setelah unbising, peserta diwajibkan langsung menyerahkan penawaran tanpa adanya perubahan atau addendum.  

“Padahal, pada 24–26 Maret adalah hari kerja, sedangkan 27 Maret hingga 7 April merupakan periode libur nasional, di mana seluruh kantor pemerintahan tutup,” ujar Heri.  

Selain itu, Heri menyoroti adanya penyebutan merek tertentu dalam dokumen lelang, meskipun tender ini bukan untuk pengadaan barang/jasa. Hal ini dinilai melanggar Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis yang Bersifat Diskriminatif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  

“Surat edaran ini menegaskan larangan penambahan persyaratan kualifikasi dan teknis yang tidak objektif serta diskriminatif,” tegas Heri.  

Lebih lanjut, Heri menduga adanya pemufakatan jahat dalam proses lelang ini. “Diduga ada praktik titipan peserta tender, yang mengindikasikan kolusi dalam proses pengadaan ini,” ungkapnya.  

Dengan dugaan temuan ini, Heri mendesak pihak berwenang, termasuk LKPP dan inspektorat, untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan tersebut.  

Sementara itu, Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) Brebes, Casa Sujarwo, membantah dugaan pelanggaran dalam proses tender pembangunan ruangan KRIS dan Citotoxic di RSUD Brebes yang diadukan oleh warga.  

Menurutnya, seluruh proses tender telah berjalan sesuai regulasi dan diatur secara otomatis oleh sistem. "Pengumuman tender dimulai pada 21 Maret, sesuai ketentuan tiga hari sebelum tahap anwijzing (tanya jawab) yang dilaksanakan secara online pada 24 Maret oleh Pokja. Peserta diberi kesempatan untuk klarifikasi teknis," jelas Sujarwo kepada awak media Senin (28/4/2025).

Pada 25 Maret, pihaknya juga mengadakan anwijzing lapangan dan analisis lokasi proyek. "Ini penting karena proyek berada di tengah kompleks rumah sakit. Peserta perlu memahami kondisi lapangan," tambahnya.  

Penawaran tender kemudian dilakukan pada 26 Maret. Sujarwo menegaskan, jadwal tidak diskriminatif: "Penawaran boleh dilakukan di hari kerja mana pun, asal masih dalam batas waktu yang ditetapkan. Batas akhir penawaran jatuh pada hari kerja setelah libur Lebaran, sehingga tidak ada pelanggaran." imbuhnya.

Terkait spesifikasi merek dalam dokumen tender, Sujarwo menjelaskan bahwa hal itu murni permintaan user (RSUD) untuk menjamin kualitas konstruksi. "HPS disusun berdasarkan kebutuhan teknis. Penyebutan merek bukan pembatasan peserta, melainkan acuan spesifikasi yang diharapkan," tegasnya.  

Yang dilarang, lanjut dia, adalah persyaratan diskriminatif seperti mewajibkan peserta berkantor di Brebes atau memiliki rekening Bank Jateng. "Ini Proyek strategis dan diawasi penuh oleh Inspektorat dari awal sampai akhir serta memenuhi arahan MCP KPK," pungkasnya.

(AGUS SALIM)

KALI DIBACA