SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Sparta dari Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga pria berinisial PHUP (59), S (65), dan I (55) saat kedapatan sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di sebuah halaman rumah di Jalan Cocak, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Sparta menerima laporan dari warga melalui Call Center Tim Sparta terkait adanya aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera mendatangi lokasi dan mendapati ketiganya sedang asyik mengonsumsi miras di area terbuka,” jelas Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Senin (14/4/25).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan menyita dua botol miras jenis ciu berukuran 1.500 ml sebagai barang bukti. Ketiga pria tersebut langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi dari warga sekitar, kegiatan pesta miras ini bukan kali pertama terjadi dan telah menimbulkan gangguan ketertiban serta ketidaknyamanan di lingkungan permukiman.
“Para pelaku telah kami proses sesuai aturan hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambah Kompol Arfian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah cepat dan responsif dari aparat sangat bergantung pada partisipasi aktif warga demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
(Joko S)
KALI DIBACA