Polisi Tangkap Pria Pembobol Bengkel Saat Libur Lebaran, Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polisi Tangkap Pria Pembobol Bengkel Saat Libur Lebaran, Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Saturday, 19 April 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria berinisial RS (24), warga Delanggu, Klaten, diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo setelah nekat membobol sebuah bengkel AC mobil di Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Aksi pencurian tersebut terjadi saat bengkel dalam keadaan kosong selama libur Lebaran, tepatnya pada Minggu (30/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel, Andri, mendapati jendela bengkelnya dalam kondisi rusak saat kembali membuka usahanya pasca-libur. Ia kemudian mengecek isi bengkel dan menemukan sejumlah barang raib, termasuk dua unit motor legendaris RX King dan RX 100, serta peralatan bengkel dan kompresor.

“Setelah menerima laporan dari pemilik bengkel, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pengumpulan informasi dan barang bukti, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama, RS, pada Kamis (10/4),” ungkap AKP Zaenudin, Sabtu (19/4/2025).

Tidak hanya RS, polisi juga mengamankan lima orang penadah hasil curian, yakni So (41), Si (42), AES (35), dan D (40) – seluruhnya warga Karanganyar, serta S (48), warga Boyolali. Kelimanya diduga terlibat dalam jual beli barang hasil kejahatan.

Dari penggeledahan dan penyitaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

* 1 unit sepeda motor Yamaha RX-K 135cc warna hitam

* 1 unit sepeda motor Yamaha RX 100cc warna hitam

* 1 unit sepeda motor Honda Beat merah-putih

* 1 unit motor roda tiga Viar warna hijau

* Sebuah obeng yang diduga digunakan untuk membobol bengkel

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menyelidiki kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang dilakukan pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam waktu lama,” tutup AKP Zaenudin.

(Joko S)

KALI DIBACA