SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Jajaran Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian lintas provinsi yang meresahkan masyarakat. Bekerja sama dengan Polsek Sukodono dan Sumberlawang, tim kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa wilayah.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan bahwa keempat pelaku yang diamankan yakni: Putra (28), seorang residivis asal Bekasi; Rudi alias Alien (26); Agus (29); serta seorang remaja berinisial MF (17) yang masih di bawah umur. Tiga nama terakhir merupakan warga Sragen.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan dari masyarakat," ujar AKP Isnovim, Jumat (4/4/2025).
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban, Mujibur Rohman, warga Desa Jatitengah, Sukodono, melaporkan kehilangan sejumlah barang antik miliknya. Dalam aksinya, para pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci, kemudian mencongkel lemari penyimpanan menggunakan linggis untuk mengambil barang berharga.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Sumberlawang, Gondang (Sragen), dan bahkan hingga Ngawi, Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai barang antik seperti lampu tidur, gitar, gendang, mesin jahit, peralatan makan, radio, vas bunga, hingga patung mini. Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta alat-alat pendukung seperti kunci letter T dan linggis.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Isnovim.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian lainnya.
Sementara itu, korban Mujibur Rohman mengaku bersyukur barang-barang miliknya, termasuk kendaraan yang sempat dicuri, telah dikembalikan. Ia juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak ada pungutan biaya apapun dari pihak kepolisian.
“Saya tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Semua berjalan profesional,” ungkap Mujibur saat ditemui awak media.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA