SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kasus pencurian kartu ATM milik seorang warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sidoharjo. Pelaku diketahui menguras isi rekening korban hingga nyaris habis dan menggunakan dana hasil kejahatannya untuk melunasi utang serta membeli berbagai barang.
Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, mengungkapkan bahwa pelaku adalah Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25), yang tak lain adalah tetangga korban. Ia ditangkap di sebuah indekos di Kampung Widoro, Kecamatan Sragen, setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dengan dukungan Tim Resmob Polres Sragen.
“Pelaku ini merupakan tetangga korban. Ia berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Harno, Jumat (18/4/2025).
Peristiwa ini bermula ketika korban, Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan RT 13/RW 04, hendak menarik uang dari ATM Bank Jateng pada Kamis (10/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, ia terkejut mendapati saldo yang sebelumnya berjumlah Rp13 juta hanya tersisa Rp502.415.
Setelah mengecek riwayat transaksi ke pihak bank, diketahui bahwa kartu ATM miliknya telah digunakan untuk penarikan dana tanpa seizin dirinya. Sumiyati kemudian melapor ke Polsek Sidoharjo.
Dalam laporannya, korban menyebut bahwa kartu ATM disimpan dalam dompet yang diletakkan di dalam tas di atas lemari kamar. Malangnya, di dalam dompet tersebut juga terselip selembar kertas yang mencantumkan nomor PIN ATM. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci, kondisi yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk tanpa sepengetahuan korban.
“Rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Ini dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil kartu ATM,” jelas Harno.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi segera melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, Wibi mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor, burung lovebird, serta membayar utang pribadi.
“Selain membeli motor dan burung, sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang,” tambah Harno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha, tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, dokumen transaksi, serta fotokopi buku tabungan.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Secara terpisah, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, khususnya kartu ATM dan PIN.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan PIN ATM bersamaan dengan kartunya, apalagi di tempat yang mudah dijangkau. Ini sangat berisiko jika jatuh ke tangan yang salah,” ujarnya.
Polres Sragen menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan terus memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
(Joko S)
KALI DIBACA