SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta menegaskan bahwa penggunaan becak motor (bentor) di jalanan Kota Solo dilarang. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian teguran hingga penyitaan kendaraan apabila masih ditemukan pelanggaran berulang.
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Surawan Nurjana, menjelaskan bahwa larangan ini didasari oleh berbagai aspek, mulai dari aspek hukum hingga keselamatan lalu lintas.
“Dari sisi legalitas, bentor tidak memiliki pendaftaran resmi maupun uji tipe yang disahkan pemerintah. Jadi secara administrasi tidak memenuhi syarat dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Iptu Surawan saat dihubungi, Rabu (30/4/25).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa secara teknis, bentor memiliki potensi bahaya lebih besar dibandingkan becak kayuh karena ukurannya yang besar dan ditenagai mesin, namun tidak dilengkapi standar keselamatan sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.
Saat ini, jumlah bentor di Kota Solo diperkirakan mencapai sekitar 30 unit yang tersebar di beberapa titik seperti Stasiun Balapan, Ledoksari, Pasar Gede, dan Pasar Klewer. Banyak pengemudi mengaku menggunakan bentor untuk mengangkut barang karena becak kayuh dianggap tidak cukup kuat.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, tapi harus sesuai aturan. Untuk alternatif pengangkutan barang, bisa menggunakan kendaraan roda tiga atau mobil pickup terbuka yang sudah legal,” ujarnya.
Satlantas Polresta Surakarta juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi bentor mengenai larangan ini. Bagi pelanggaran pertama, pengemudi akan diberi teguran. Jika masih mengulangi, akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan bentor lagi. Apabila dilanggar untuk ketiga kalinya, penindakan tegas berupa tilang hingga penyitaan kendaraan akan dilakukan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus menegakkan peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama di jalanan Kota Solo.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA