SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan lima pemuda yang tengah berpesta minuman keras (miras) di kawasan padat penduduk, tepatnya di Gang Kampung Debegan, Mojosongo, Kecamatan Jebres, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan penindakan ini berawal dari laporan warga yang masuk ke Call Center Tim Sparta. Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman tersebut.
“Setelah laporan diterima, tim segera menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda sedang mengonsumsi miras di gang permukiman warga,” ujar Arfian, Sabtu (26/4/25).
Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial EN (30) warga Sragen, YER (33) warga Purworejo, DS (30), SDW (26), dan NCP (38) yang semuanya berdomisili di Solo. Mereka mengaku mendapatkan miras dari seorang teman yang sudah kabur sebelum petugas tiba. Dari lokasi, polisi menyita lima botol ciu sebagai barang bukti.
Seluruh pelaku kemudian digelandang ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Arfian menegaskan, kegiatan pesta miras di lingkungan permukiman tidak bisa ditoleransi karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang meresahkan masyarakat. Tim Sparta siap menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Solo,” tegasnya.
(Joko S)
KALI DIBACA