BREBES, WARTAGLOBAL.id -- Pihak sekolah membenarkan adanya pungutan iuran sebesar Rp400.000 per siswa, namun mengklaim bahwa pungutan tersebut dilakukan sekitar tahun 2011-2014 untuk renovasi fasilitas sekolah seperti WC dan jendela.
Klaim Pihak Sekolah
Wakil Kepala Sekolah, Sriwigati Ningsih, menyatakan bahwa pungutan tersebut sudah tidak dilakukan lagi saat ini. Namun, narasumber lain yang merupakan wali murid membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa iuran masih berlaku dengan rincian Rp50.000 per bulan untuk SPP bulanan dan Rp400.000 untuk SPP tahunan selama 3 tahun.
Posisi Bupati Brebes
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, secara tegas melarang praktik pungutan di seluruh sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Brebes. Larangan ini disampaikan dalam rapat bersama kepala sekolah pada 5 Maret 2025.
Dukungan Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Caridah MPd, menyatakan dukungan terhadap program Bupati Brebes dengan tidak melakukan pungutan di sekolah.
Reaksi Masyarakat Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya pungutan iuran ini karena dinilai memberatkan. Bupati berharap seluruh kepala sekolah mematuhi larangan pungutan untuk meringankan beban orang tua siswa.
(AGUS SALIM)
KALI DIBACA