KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial T (50), warga Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Resmob dan Unit 3 Satreskrim Polres Karanganyar.
Penangkapan ini menjadi salah satu capaian strategis dalam Operasi Aman Candi 2025, yang menyasar pemberantasan premanisme, pungutan liar, hingga kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Tertangkap di kediamannya pada Rabu, 14 Mei 2025, tersangka tidak memberikan perlawanan saat diamankan petugas. Ia langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penganiayaan yang dilakukannya pada Agustus 2022.
Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Agustus 2022, ketika korban, yang merupakan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa, mendatangi rumah tersangka bersama beberapa rekannya. Kedatangan korban bertujuan untuk menyampaikan keputusan keluar dari organisasi pencak silat tersebut.
Namun, dalam percakapan tersebut, tersangka menyampaikan bahwa terdapat konsekuensi bagi anggota yang keluar, yaitu pengembalian atribut serta denda sebesar Rp50 juta. Perselisihan pun terjadi setelah korban menolak ketentuan tersebut.
Diduga terpancing emosi, tersangka kemudian menarik kerah baju korban dan menendangnya hingga menyebabkan luka robek di bagian bibir. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Sukoharjo akibat luka yang cukup parah.
Meski tersangka sempat mendatangi korban dan meminta maaf di rumah sakit, proses hukum tetap berjalan. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, dan tersangka dinyatakan buron sejak Februari 2023.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., melalui PS Kasi Humas Iptu M. Sulistiawan Abdillah, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka merupakan komitmen kepolisian untuk tidak membiarkan pelaku kekerasan lepas dari jerat hukum.
“Korban sempat dirawat karena luka fisik yang cukup serius. Walaupun pelaku sempat meminta maaf, kasus ini tetap kami proses karena masuk dalam tindak pidana umum,” jelas Iptu Sulis, Jumat (16/5/25).
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal, meskipun kasus sudah berjalan lama.
“Ini adalah bukti bahwa kami tetap mengejar setiap pelaku kejahatan, tidak peduli sudah berapa lama kasusnya. Hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan barang bukti yang telah diamankan berupa hasil visum serta kaos hitam yang dikenakan korban saat kejadian.
Polres Karanganyar turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik secara emosional atau dengan cara kekerasan.
“Sekecil apa pun konflik, jika diselesaikan dengan kekerasan, tetap bisa masuk ranah pidana. Kami mengajak masyarakat menempuh jalur damai, musyawarah, dan melibatkan pihak berwenang jika perlu,” tutup Iptu Sulis.
(Joko s)
KALI DIBACA