KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto memaparkan tiga kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya dalam Press Release di Aula Janauraga, Selasa (6/5/2025). Kasus tersebut terdiri atas satu perkara dugaan korupsi bantuan hibah sapi dari pemerintah dan dua kasus peredaran narkoba.
Dalam pemaparannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sementara dua kasus narkoba diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar dalam beberapa minggu terakhir.
Korupsi Hibah Sapi Diungkap Berkat Laporan Warga
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menjelaskan bahwa kasus korupsi bermula dari laporan masyarakat Desa Sroyo, Jaten, yang menyebut adanya penyimpangan oleh seseorang berinisial TM (42), warga Kasak, Sroyo. TM diduga menyalahgunakan bantuan sapi hibah dengan mengatasnamakan kelompok ternak fiktif "Maju Terus".
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan kami menemukan bukti yang cukup. Pada 29 April 2025, kami resmi menetapkan TM sebagai tersangka dan mengamankannya,” ujar Bondan.
Tersangka TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama memaparkan dua pengungkapan kasus narkoba yang mengamankan tiga tersangka, yaitu:
- TH alias T (25), ditangkap di Buran, Tasikmadu, dengan barang bukti 42,64 gram sabu.
- DA alias D (19), ditangkap di Ngemplak, Karangpandan, dengan barang bukti 11,78 gram tembakau sintetis, 2,27 gram biji ganja, serta berbagai obat psikotropika.
- ZA alias A (25), diamankan di Terminal Batu Jamus, Sragen, dengan barang bukti 699,67 gram ganja kering dan 0,29 gram sabu yang ditemukan di rumahnya di Sumberejo, Kerjo.
“Ketiganya sudah diamankan dan ditahan di Polres Karanganyar bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Supran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga dua puluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
(Joko S)
KALI DIBACA