Komplotan Preman Berkedok DC Dibekuk, Kapolres Jepara: Penarikan Paksa Motor adalah Kriminal - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Komplotan Preman Berkedok DC Dibekuk, Kapolres Jepara: Penarikan Paksa Motor adalah Kriminal

Wednesday, 21 May 2025
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap tujuh pelaku premanisme berkedok debt collector dalam Operasi Aman Candi 2025. Ketujuh pelaku tersebut diamankan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda, Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara bahwa pelaku masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Modus mereka adalah berpura-pura menjadi petugas penagih utang dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, menarik paksa sepeda motor dengan alasan tunggakan cicilan, namun ternyata kendaraan tidak diserahkan ke perusahaan leasing, melainkan digelapkan,” jelas Kapolres, Rabu, (21/5/25).

Kejadian bermula saat para tersangka melakukan patroli liar atau hunting kendaraan yang terlihat bermasalah, seperti tidak memiliki plat nomor. Setelah menemukan motor yang dicurigai menunggak, mereka menghentikan pemilik kendaraan — dalam kasus ini seorang pelajar SMA.

Para pelaku kemudian memeriksa nomor rangka dan mesin (noka-nosin) melalui aplikasi tertentu, lalu memaksa korban menyerahkan kunci dan mengantarkannya pulang dengan ojek online. Korban pun ketakutan dan pasrah.

Namun, setelah orang tua korban melunasi cicilan di leasing, ternyata motor tidak ditemukan di gudang leasing, melainkan telah digadaikan oleh para pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan dokumen kepemilikan kendaraan.

Kapolres menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur hukum adalah tindakan melawan hukum dan bentuk premanisme. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum debt collector, apalagi jika menggunakan kekerasan atau tidak menunjukkan dokumen resmi.

“Segera laporkan ke Polres, kantor polisi terdekat, Call Center 110 atau WhatsApp Siraju 08112894040 jika menemukan kejadian serupa,” ujarnya.

Operasi Aman Candi 2025 merupakan bentuk komitmen Polres Jepara dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme, sekaligus mendukung iklim investasi dan keamanan sosial di Kabupaten Jepara.

“Kami tegaskan, Jepara bukan tempat bagi aksi premanisme berkedok apapun. Polres Jepara akan terus hadir melindungi masyarakat,” tutup AKBP Erick.

(Petrus)

KALI DIBACA