BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Lembaga Bantuan Hukum KAHMI (LBH KAHMI) menilai bahwa seleksi jabatan pada 4 Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Brebes tidak mengacu pada aturan yang sudah ditentukan. Hal ini diketahui saat LBH KAHMI melakukan audensi ke Komisi II DPRD Brebes, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Audensi ke Komisi II DPRD Brebes
Dalam audensi tersebut, Ketua LBH KAHMI, Karno Roso, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mempertanyakan apakah seleksi jabatan di Perusda Brebes sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku?.
"Kami mempertanyakan apakah seleksi ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Karno Roso.
Hasil audensi disampaikan Karno Roso bahwa pihaknya mengaku kecewa karena tidak dihadiri oleh pihak yang membidangi seleksi.
"Audensi hari ini kami merasa sangat kecewa, karena yang membidangi baik Bupati, Asisten II dan tim seleksi tidak hadir," kata Karno Roso.
Langkah Selanjutnya
Karno Roso menyatakan bahwa pihaknya akan mengadukan masalah tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Semarang jika hasil seleksi jabatan tidak sesuai dengan aturan.
"Sudah muncul nama-nama hasil seleksi ya biarin saja, namun kami akan melaporkan ke PTUN, dan jika nantinya diputuskan hasil tetap ya kami akan tunduk hukum," ujar Karno Roso.
Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, menilai bahwa LBH KAHMI baik sebagai bagian dari pengawasan masyarakat. "Kami nilai baik pertanyaan dari LBH KAHMI dimana mereka mempertanyakan terkait nomor 500/II/40-2025 menyangkut seleksi dewan pengawas PDAM dan jabatan Perusda Brebes lainnya," ungkap Tobidin.
Tobidin menyatakan bahwa Komisi II DPRD Brebes akan merespon aduan LBH KAHMI dan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.
"Selanjutnya akan kami pertemukan supaya apa yang menjadi pertanyaan Mas Karno Roso agar jadi terang benderang," pungkasnya.
(Agus salim)
KALI DIBACA