SOLO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo mengamankan seorang perempuan berinisial VY (40), warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, atas dugaan penipuan terhadap seorang pria berinisial GU (40) yang merupakan pasangan hidupnya.
VY diduga menipu GU dengan modus meminta uang senilai Rp 50 juta untuk keperluan penyewaan gedung resepsi pernikahan yang ternyata tidak pernah terealisasi.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan, bahwa dugaan penipuan tersebut bermula pada Agustus 2022 dan dilaporkan di kantor salah satu bank di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta setelah menyerahkan uang tersebut kepada tersangka untuk menyewa gedung resepsi yang rencananya digunakan pada akhir Oktober 2022. Tersangka berjanji akan mengembalikan dana setelah rumah keluarganya di Jakarta laku terjual,” ujar AKBP Sigit dalam keterangan resminya, Kamis (8/5/25).
Namun, janji tinggal janji. Setelah menerima uang dari GU—yang bahkan terpaksa meminjam dari temannya—VY tak kunjung memenuhi komitmennya. Bahkan, untuk meyakinkan GU, VY sempat menemui teman GU yang meminjamkan uang, dan kembali mengulang janji pengembalian.
Pernikahan yang direncanakan pada 30 Oktober 2022 pun tidak pernah terjadi. Meskipun sempat dijadwalkan pencatatan sipil pada 2 Februari 2023, VY secara sepihak membatalkan rencana tersebut pada 7 Februari 2023, tanpa persetujuan GU.
Fakta mengejutkan terungkap saat keluarga GU menemui pihak keluarga VY pada akhir Februari 2023. Rumah yang diklaim akan dijual sebagai jaminan ternyata telah dijual jauh sebelum rencana pernikahan dibuat.
“Jadi jaminan itu fiktif. Tersangka menggunakan informasi palsu untuk meyakinkan korban dan bahkan pihak ketiga,” tambah Sigit.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa print out rekening koran bank milik tersangka dari Oktober 2022. Total terdapat 22 lembar bukti transaksi yang telah dikumpulkan untuk mendukung proses hukum.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegas AKBP Sigit.
Polresta Solo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang mengatasnamakan hubungan pribadi dan janji pernikahan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pernyataan atau janji yang tidak disertai bukti dan jaminan hukum yang kuat.
(Joko S)
KALI DIBACA